Penangkapan komedian dan juga dagelan senior minggu lalu Tri Retno Prayudati, lebih dikenal sebagai Nunung, karena kepemilikan metamfetamin telah memperbaharui diskusi tentang bagaimana Indonesia berurusan dengan pengguna narkoba dan pecandu. Undang-Undang Narkotika 2009 membuat ketentuan bagi pecandu narkoba untuk menerima perawatan medis dan menjalani rehabilitasi sosial alih-alih waktu penjara, Anang Iskandar, mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
“Secara hukum, jika Nunung secara pribadi menggunakan narkoba, maka dia harus menjalani proses hukum tanpa penahanan,” kata Anang. Ombudsman Indonesia juga menyatakan keprihatinan bahwa Penangkapan Komedian Nunung dapat melanggengkan kecenderungan oleh lembaga penegak hukum untuk mengirim orang-orang yang bersalah menggunakan narkoba ke penjara negara yang sudah penuh sesak.
“Komedian serta dagelan Indonesia Tri Retno Prayudati, alias Nunung, akan bergabung dengan daftar panjang tahanan jika pemerintah tidak memprioritaskan rehabilitasi dalam berurusan dengan penyalahgunaan narkoba,” kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Indonesia.
“Data menunjukkan penjara kami penuh sesak, dengan 50 persen narapidana dituduh melakukan pelanggaran terkait narkoba,” tambahnya. Polisi mengatakan mereka akan menahan Nunung selama 20 hari karena berusaha menghancurkan bukti. Unit narkotika Kepolisian Jakarta menggerebek rumah Nunung di Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli menyusul penangkapan sebelumnya terhadap dugaan pemasoknya, Hadi “Tabu” Moheriyanto.
Pada saat penangkapannya, Hadi memiliki sejumlah uang tunai sebesar Rp 3,7 juta ($ 264), yang awalnya diklaim sebagai hasil transaksi perhiasan. Dia kemudian mengaku telah menjual 2 gram metamfetamin kepada komedian dan suami keempatnya, Juli Jan Sambiran, yang juga bertindak sebagai manajernya. Pengadilan mempertimbangkan tersangka yang tertangkap dengan kurang dari 1 gram metamfetamin yang mereka miliki sebagai pengguna.
Polisi menemukan 0,36 gram metamfetamin, dua paket kosong dan berbagai perlengkapan lainnya selama pencarian mereka di rumah Nunung. Dia diduga menyiram 2 gram yang dia beli dari Hadi ke toilet.
Apakah Penangkapan Komedian Nunung ini akan Ditindak Lebih Lanjut?
Polisi mengatakan Nunung dan suaminya telah melakukan sedikitnya 10 pembelian obat-obatan selama tiga bulan terakhir. Polisi juga menangkap pemasok Hadi, hanya diidentifikasi oleh E. awal, di Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu. Dia saat ini menjalani hukuman penjara dalam kasus terkait narkoba yang terpisah.
Nunung adalah mantan anggota Srimulat, grup komedi terbesar di Indonesia. Dia mendapat terobosan besar dalam dunia hiburan ketika dia mendapatkan peran sebagai adik perempuan Basuki dalam acara televisi 1994 “Si Doel Anak Sekolahan” (“Doel the Schoolboy”).
Komedian itu mengaku telah menggunakan obat-obatan terlarang selama 20 tahun terakhir untuk mengatasi tuntutan pekerjaan yang berat. Dia mengaku telah berhenti selama beberapa waktu, tetapi mulai menggunakan metamfetamin lagi pada bulan Maret untuk meningkatkan staminanya.
Polisi belum memastikan apakah Nunung dan suaminya akan diberikan pilihan rehabilitasi. “Kami belum menerima permintaan rehabilitasi dari keluarga, tetapi Kepolisian Jakarta telah membuat penilaian,” juru bicara Kepala Comr. Argo Yuwono mengatakan pada hari Rabu.
Argo mengatakan polisi masih menunggu hasil analisis rambut, darah, dan sampel urin Nunung untuk menentukan tingkat kecanduannya. Nunung, Juli dan Hadi semuanya didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika, yang membuat mereka masing-masing menghadapi setidaknya lima tahun penjara. Demikianlah pembahasan topik Penangkapan Komedian Nunung, ini saya buat. Terimakasih.