Sumber gambar: https://cdn.pixabay.com/photo/2017/09/25/17/20/chart-2785902__340.jpg
Reksadana pasar uang merupakan jenis investasi yang berpotensi memberikan banyak keuntungan. Berbicara tentang investasi reksadana, investor perlu tahu hak-hak yang bisa diterimanya. Diantaranya laporan prospektus pembaharuan, fund fact sheet, dan laporan keuangan dari Manajer Investasi. Selain itu masih ada hak lain juga perlu diketahui.
Dengan mengetahui hak tersebut, seorang investor dapat mengukur apakah jenis dan performa investasinya menguntungkan. Hal ini bisa menjadi dasar dalam penentuan keputusan, melanjutkan, menambah atau menjual produk investasi yang sudah dimiliki. Dalam produk reksadana online, hal tersebut mudah diakses dari perangkat yang terkoneksi dengan internet.
Hak-hak Investor Reksadana Pasar Uang dan Jenis Lainnya
Sumber gambar: https://cdn.pixabay.com/photo/2015/04/15/14/55/calculator-723917__340.jpg
Untuk bisa memiliki produk reksadana pasar uang atau lainnya, investor perlu menyediakan sejumlah uang sebagai modal. Dengan modal tersebut, manajer investasi akan mengelolanya dengan membelikan berbagai instrumen berdasarkan kesepakatan. Harapannya dana tersebut akan berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Dari penyertaan dalam bentuk reksadana, investor mempunyai beberapa hak. Terkait hal ini perlu dipertanyakan dan mendapat penjelasan dari Manajer Investasi selaku pengelola. Informasi tersebut sebagai acuan dari investor untuk meminta apa yang seharusnya diterima pada waktu yang ditentukan. Berikut beberapa hal investor reksadana.
1. Mendapat bagi hasil
Bagi hasil atau profit merupakan nilai penambahan aset dari pengembangan modal yang diikutkan pada produk reksadana. Nominalnya setiap tahap atau waktu bisa berbeda tergantung performa dari reksadana tersebut. Namun pembagiannya tetap, misal sekian persen dari total keuntungan. Proporsi tersebut ditentukan pada saat akad pembelian produk reksadana.
Sebagaimana sifat investasi dimana ada kemungkinan untung atau rugi. Jika ternyata dana yang diinvestasikan tidak menguntungkan, maka investor tidak menerima profit. Karena itu dalam pemilihan instrumen harus sangat berhati-hati.
2. Menjual sebagian atau keseluruhan aset
Jangka waktu penyertaan modal untuk reksadana ditentukan pada saat pembelian. Apabila sudah jatuh tempo, nasabah bisa menjualnya atau menginvestasikan kembali keseluruhan dana tersebut berikut keuntungan yang diterima. Dengan menjual sebagian aset, berarti jumlah penyertaan berkurang sehingga potensi keuntungan juga turun.
Dalam prospectus terdapat ketentuan berapa penyertaan minimal yang harus dilakukan oleh investor. Selama dana yang tersisa atau diinvestasikan kembali memenuhi ketentuan tersebut, maka Manajer Investasi atau MI tidak berhak menahan keinginan investor untuk menjual sebagian asetnya.
3. Menerima surat bukti kepemilikan investasi
Manajer Investasi sebagai pihak yang mendapat kepercayaan untuk mengelola dana harus mengeluarkan surat kepemilikan yang menjadi hak investor. Surat tersebut menjadi bukti bahwa memang benar dana yang diserahkan sudah dikelola untuk berbagai jenis instrumen pilihan.
Dalam surat tersebut tertulis besar nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan atau disebut NAB/UP. Surat tersebut tidak bisa dijual belikan karena bukan berupa aset.
Apabila hilang tidak berarti reksanada yang dimiliki juga hilang. Jika pemilik lupa menyimpannya, data terkait dengan perkembangan investasi reksadana bisa ditanyakan kepada Manajer Investasi langsung.
4. Akses informasi terkait dengan NAP/UP paling update
Manajer investasi berkewajiban untuk memberikan laporan kepada investor mengenai perkembangan harga unit, aset dan hal yang berkaitan. Secara global perkembangan investasi biasanya disampaikan oleh manajer investasi ke media massa dan situs terkait.
Kemudahan akses merupakan hak investor karena memiliki kontribusi terhadap modal yang dikelola. Dengan melihat trend dari waktu ke waktu, investor bisa melakukan Analisa singkat tentang performa unit investasi yang didanai nya.
5. Mendapatkan laporan berkaitan dengan reksadana
Secara berkala, manajer investasi harus mengirimkan laporan yang merupakan hak dari investor. Waktu pelaporan mengikuti ketentuan yang telah disepakati dan tertuang dalam akad reksadana. Data yang disampaikan harus transparan, bear dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan tersebut biasanya berisi progres keuangan setelah dilakukan audit. Data yang disertakan mulai dari perkembangan dana, perbandingan kinerja reksadana sampai garis besar dari portofolio reksadana.
6. Apabila reksadana dibubarkan, mendapat hasil likuidasi
Dalam kondisi tertentu, reksadana bisa saja dibubarkan. Sebagai pemilik aset, investor berhak mendapatkan hasil likuidasi tersebut. Sedangkan jumlah atau besarnya tergantung proporsi dana yang diinvestasikan. Beberapa penyebab reksadana terpaksa dibubarkan diantaranya adalah dana obligasi kurang dari ketentuan minimal, Rp25 miliar dalam periode tertentu.
Investasi Reksadana di digibank by DBS, Aman dan Menguntungkan
Untuk mendapatkan produk reksadana pasar uang dan jenis lainnya saat ini lebih mudah menggunakan digibank by DBS. Keunggulannya yang banyak menjadikannya pilihan tepat bagi investor. Investor bisa mendapatkan keunggulan seperti berikut ini:
1. Tersedia Mulai dari Rp100 ribu
2. Pembelian berkala bisa dilakukan secara fleksibel
3. Tersedia 3 Pilihan Kategori Reksadana
4. Ada lebih 50 produk yang bisa dipilih
5. Cara berinvestasi yang cukup praktis
Banyaknya pilihan produk, mulai dari reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan reksadana saham memudahkan investor untuk berinvestasi. Kini, semua orang bisa berinvestasi dan mendapatkan hak sebagai investor di aplikasi terbaik ini. Tak ketinggalan pula jika simulasi reksadana pun akan lebih detail dijelaskan pada Aplikasi digibank by DBS ini. Jadi, tunggu apa lagi, mulai berinvestasi sekarang dan dapatkan informasi lengkap tentang kemudahan digibank by DBS di sini.