Cara Lapor Pajak Online Ternyata Mudah dan Cepat

cara lapor pajak online

Cara Lapor Pajak Online Ternyata Mudah dan Cepat – Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan kesempatan maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak perseorangan untuk melakukan pelaporan. Sedangkan untuk wajib pajak berupa badan diberi batas waktu maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir tepatnya pada bulan April.

Di era modern ini, kesibukan sering menjadi penghalang untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. Akibatnya banyak orang terlewat membayar pajak hingga terkena denda bahkan sampai memiliki utang pajak yang bertumpuk. Pemerintah kini sudah memberikan keuntungan bagi wajib pajak untuk bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Jika Anda belum memahami cara lapor pajak secara online, perhatikan langkah berikut ini.

Tahap Persiapan

Cara lapor pajak online yang menggunakan e-filling dinilai sangat mudah karena semua orang bisa mengaksesnya. Pelapor pajak tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga bisa lebih menghemat waktu. Namun tentu tetap ada persiapan yang dilakukan meskipun cara pelaporan pajak online ini terbilang mudah. Persiapan yang pertama dan utama sebelum mengisi e-filling adalah bukti potong pajak.

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting yang akan diterima pekerja atau karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan swasta menerima lembaran 1721 A1 sebagai bukti potong pajak sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima bukti potong pajak berupa lembaran 1721 A2. Jika belum menerimanya, maka karyawan atau pegawai bisa meminta pada perusahaan atau lembaga yang menaungi pekerjaan mereka.

Tahap Pendaftaran

Dalam cara lapor pajak online, pelapor pajak wajib memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification Number. EFIN yang akan digunakan untuk membuat akun DPJ Online bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Anda akan diminta mengisi formulir dengan menyertakan beberapa data pribadi untuk mendapatkan EFIN. Siapkan lembar salinan KTP dan versi alinya, bawa NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk proses ini.

Buka segera situs resmi DJP di alamat djponline.pajak.go.id. Temukan tombol “Daftar” dan klik tombol tersebut. Anda akan menemukan beberapa kolom untuk diisi NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian lanjutkan dengan klik tombol “Verifikasi”. Sistem akan mengirim NPWP, kata sandi dan tautan untuk aktivasi akun melalui surat elektronik yang didaftarkan. Klik tautan tersebut dan Anda siap ke tahap inti.

Tahap Pelaporan

Tahap ini merupakan inti dari cara lapor pajak online. Pastikan memiliki sambungan internet yang stabil dan menggunakan perangkat yang mendukung, lalu lakukan langkah-langkah berikut ini.

  • Buka situs DJP online djponline.pajak.go.idkemudian login menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  • Pilih layanan e-filling dan klik “Buat SPT”.
  • Akan muncul beberapa pertanyaan. Pilih jawaban Ya untuk pertanyaan tentang usaha dan pekerjaan bebas serta pertanyaan tetang kewajiban perpajakan terpisah antara suami dan istri. Sedangkan untuk pertanyaan tentang penghasilan bruto di bawah 60 juta, pilih jawaban Tidak.
  • Klik SPT 1770 SS lalu isi formulir dengan data yang sesuai.
  • Klik “Berikutnya” lalu akan terlihat ringkasan SPT. Periksa kembali semua data dan pastikan semua sudah benar.
  • Klik juga “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim ke email.
  • Klik “Kirim SPT”.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT PPh.

Cara lapor pajak online sangat efektif bagi Anda yang tidak punya banyak waktu untuk pelaporan secara langsung. Anda juga bisa cek NPWP online sebagai persiapan lapor pajak online. Dengan cara ini, Anda tidak akan terlewat lagi melaporkan pajak dan tidak harus membayar denda keterlambatan.

Related posts