Ashefa Griya Pusaka, Solusi Pusat Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba

Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pecandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan. Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika.

Bagi pecandu narkoba yang memperoleh keputusan dari hakim untuk menjalani hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun pengobatan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan semakin meningkatnya bahaya narkotika yang meluas ke seluruh pelosok dunia, maka timbul bermacam-macam cara pembinaan untuk penyembuhan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam hal ini adalah rehabilitasi. Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, rehabilitasi narkoba dibedakan dua macam sebagai berikut uang di lansir oleh kompas:

1. Rehabilitasi Medis

Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi Medis pecandu narkotika dapat dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Yaitu rumah sakit yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat. Selain pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

2. Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Yang dimaksud dengan bekas pecandu narkotika disini adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik dan psikis.

Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial, Yaitu lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat.

Tindakan rehabilitasi ini merupakan penanggulangan yang bersifat represif yaitu penanggulangan yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, dalam hal ini narkotika, yang berupa pembinaan atau pengobatan terhadap para pengguna narkotika. Dengan upaya-upaya pembinaan dan pengobatan tersebut diharapkan nantinya korban penyalahgunaan narkotika dapat kembali normal dan berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Biaya Rehablitasi

Dilansir dari BNN Kota Cimahi, Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar menyatakan bahwa biaya rehabilitasi narkoba gratis, dan akan dibebankan kepada negara bila penyalahguna narkotika yang ditangkap kemudian ditempatkan oleh penyidik ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL.

Biaya rehabilitasi narkoba dibebankan pada rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL dengan layanan berikut:

  • Rehabilitasi atas inisiatif penyalahgunaan dan/atau pecandu, atau kewajiban orang tua pecandu untuk melakukan wajib lapor agar mendapatkan perawatan (pasal 55 UU no 35 tahun 2009).
  • Rehabilitasi atas perintah penyidik narkotika, penuntut umum dan hakim sebagai bentuk upaya paksa selama proses penegakan hukum (pasal 13 PP 25 tahun 2011).
  • Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah, rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim tersebut, sebagai bentuk hukuman (pasal 103 UU no 35 tahun 2009).

Sementara itu, menurut laporan dari kelompok Ahli BNN pada 2020 silam, biaya rehabilitasi narkoba di sejumlah panti rehabilitasi swasta memasang harga Rp30-150 juta dalam satu bulan. Hal tersebut bergantung pada program rehabilitasi yang diberikan dan fasilitas untuk menunjang pemulihan pecandu.

Setelah dinyatakan setelah menjalani rehabilitasi narkoba, perjuangan mantan pecandu selanjutnya adalah memastikan tidak kambuh lagi. Pasalnya, penyalahgunaan obat terlarang mengubah fungsi otak dan bisa memicu keinginan untuk mengkonsumsi zat tertentu di dalam otak.

Penting bagi para pecandu yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba untuk mengenali, menghindari, dan menghadapi sendiri pemicu tersebut ketika mereka sudah keluar dari pusat rehabilitasi. Untuk membantu mantan pecandu melakukan hal ini, mereka bisa dibantu dengan obat-obatan untuk membantu mengembalikan fungsi normal otak dan mengurangi keinginan untuk kembali memakai narkoba.

Obat-obatan tersedia bagi pecandu opioid (heroin), tembakau (nicotine), dan alkohol. Sementara itu, para peneliti sedang mengembangkan obat untuk pecandu kokain, methamphetamine, dan cannabis (marijuana).

Pada kebanyakan kasus, mantan pecandu narkoba harus mengkonsumsi berbagai obat-obatan. Pasalnya, mereka biasanya mengonsumsi lebih dari satu jenis narkoba dan mengalami efek negatif, seperti depresi dan cemas, yang mungkin juga menjadi faktor ketergantungan narkoba yang mereka derita.

Tidak ada metode pakem dalam rehabilitasi narkoba yang pasti berhasil menghilangkan kecanduan. Namun, satu hal yang pasti harus dilakukan oleh para pecandu adalah niat dan komitmen dalam mengatasi ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

Ashefa Griya Pusaka Solusi Pemulihan untuk Pecandu Narkoba

Saat ini Ashefa Griya Pusaka sudah hadir sebagai salah satu pusat rehabilitasi narkoba (swasta). Dimana tempat ini akan langsung memberikan layanan program rehabilitasi sosial dan medis secara lengkap bagi para pengguna serta pecandu narkoba.

Tempat ini berada di Margasatwa no 45 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal ini berguna untuk meningkatkan peredaran narkoba yang terjadi, apalagi jumlah pengguna dan pecandu narkoba saat ini semakin bertambah.

Keunggulan dari Ashefa Griya Pusaka

Tidak hanya membantu tugas dan pekerjaan Pemerintah semata. Tempat juga memiliki peran penting bagi masyarakat.

Hal ini karena memiliki komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum. Ini karena untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia.

Related posts